MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pengedar sabu berjuluk “Spiderman” di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia. Kedua pelaku, H (43) dan SS (34), merupakan target operasi yang kerap menjual narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) siang itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang baru mereka huni sejak Juli lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan jalur pelarian khusus yang telah disiapkan. Mereka melompat dari satu atap rumah ke atap rumah warga lainnya hingga jarak sekitar sepuluh rumah, menyerupai aksi Spiderman.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak cepat dengan membagi tugas antara memanjat atap dan mengepung kawasan sekitar.
"Berkat kesigapan tim, keduanya berhasil kami ringkus di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari kontrakan mereka," ujar Rafli, Kamis (10/9/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, plastik pembungkus, serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini diduga telah beroperasi selama dua bulan terakhir dengan kerap berpindah tempat untuk mengelabui aparat.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama narkoba kepada kedua pelaku dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
