Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa Imigrasi Sumut juga aktif membangun komunikasi dengan legislatif daerah, di antaranya melalui audiensi bersama Komisi Gabungan A, B, dan C DPRD Kota Tanjungbalai yang menyuarakan aspirasi serupa, yang menegaskan pentingnya keberlangsungan pelayanan keimigrasian di kota tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa penataan nomenklatur yang tengah berjalan di berbagai daerah, seperti Kanimsus Medan menjadi Kanimsus Kualanamu, Kanim Polonia menjadi Kanim Medan, dan Kanim Pematangsiantar menjadi Kanim Simalungun merupakan bagian dari proses penyesuaian organisasi yang terus dikomunikasikan secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Sebagai bentuk komitmen sinergi tersebut, Kakanwil Parlindungan menegaskan bahwa Kanwil Sumut menerima dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan terkait Kanim Tanjung Balai Asahan dan akan segera meneruskannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Editor : Chris
Artikel Terkait
