Setelah bebas, MA sempat bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ia memilih jalan pintas dengan membendung dan mengedarkan narkoba sejak dua bulan terakhir.
"Pelaku ini menjalankan bisnis haramnya usai di PHK dari pekerjaannya," jelas Rafli.
Dalam menjalankan aksinya, MA menyasar wilayah Medan Tembung hingga kawasan Tembung di Kabupaten Deli Serdang. Polisi mencatat, pelaku mampu menjual lebih dari 100 paket ganja hanya dalam waktu satu minggu.
"Pelaku kami pastikan merupakan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi. Apapun bentuk narkoba akan kami usut tuntas dan berantas," tegas Rafli.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
