Terdesak PHK, Residivis di Medan Tembung Nekat Jadi Bandar Ganja

Jafar
Polrestabes Medan menyita 141 paket ganja siap edar dari tangan seorang residivis berinisial MA (21) di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (31/8/2026). Foto: Istimewa

Setelah bebas, MA sempat bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ia memilih jalan pintas dengan membendung dan mengedarkan narkoba sejak dua bulan terakhir.

"Pelaku ini menjalankan bisnis haramnya usai di PHK dari pekerjaannya," jelas Rafli.

Dalam menjalankan aksinya, MA menyasar wilayah Medan Tembung hingga kawasan Tembung di Kabupaten Deli Serdang. Polisi mencatat, pelaku mampu menjual lebih dari 100 paket ganja hanya dalam waktu satu minggu.

"Pelaku kami pastikan merupakan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi. Apapun bentuk narkoba akan kami usut tuntas dan berantas," tegas Rafli.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network