MEDAN, iNewsMedan.id - Pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengenai kemungkinan Pemilu 2029 dipercepat dinilai tidak tepat untuk dibawa ke jalur hukum.
Pandangan ini disampaikan oleh aktivis '98, Sahat Simatupang, menyusul langkah Gerakan Cinta Prabowo (GCP) yang melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (2/9/2026).
GCP melaporkan Budi Arie menggunakan Pasal 193 jo Pasal 246 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut kuasa hukum GCP, Donny Endrassanto, pasal tersebut digunakan karena Budi Arie diduga melontarkan ajakan dan menghasut audiens terkait percepatan pemilu.
Namun, Sahat menilai langkah pelaporan tersebut sebagai tindakan yang keliru. Menurutnya, pernyataan Budi Arie hanyalah bentuk analisis dan insting seorang aktivis '98 yang melihat kondisi ekonomi serta berbagai isu korupsi saat ini, bukan ajakan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan.
"Jika relawan Prabowo melaporkan pernyataan Budi Arie apalagi disebut makar, saya kira keliru itu," ujar Sahat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
