Salah satu pembayaran klaim tersebut diterima keluarga almarhumah Marilyn Wijaya. Nasabah yang memiliki polis sejak Mei 2023 melalui Bank Sinarmas itu meninggalkan manfaat sebesar Rp1,27 miliar yang kemudian diterima ahli warisnya, Ho Gek Bie.
Manfaat tersebut berasal dari dua produk asuransi yang dimiliki almarhumah, yakni Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.
"Manfaat asuransi ini sangat membantu kami, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga, sehingga kami tidak perlu mengambil dana simpanan atau pos anggaran lainnya. Kami bersyukur proteksi ini berjalan sesuai fungsi dan harapan kami. Saya sangat mengapresiasi proses klaimnya yang responsif tanpa berbelit-belit," ujar Ho Gek Bie.
Di tengah tingginya klaim pada usia produktif, perusahaan juga menawarkan produk perlindungan yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan rencana keuangan keluarga apabila tertanggung meninggal dunia.
Salah satunya Smile Wealth Protection (SMART), yang memberikan manfaat pembebasan premi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi. Manfaat tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti tetap dibayarkan sesuai rencana.
Produk tersebut juga memberikan santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan. Jika kematian disebabkan kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110 persen dari total Premi Pokok, dengan batas maksimal Rp2 miliar.
"Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri," kata Elly.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
