Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ membeli pil ekstasi dari NF seharga Rp180.000 per butir. Barang haram tersebut kemudian dijual kembali oleh AZ kepada pemesan dengan harga Rp220.000 per butir, sehingga ia mengantongi keuntungan Rp40.000 untuk setiap butirnya.
"Bisnis haram yang dilakoni kedua remaja ini diketahui telah berjalan selama satu bulan terakhir," terang AKBP Rafli.
Saat ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tengah melakukan pengejaran terhadap jaringan pimpinan atau pemasok utama di atas NF yang identitasnya sudah kantongi oleh pihak kepolisian.
"Identitas pemasoknya sudah kami ketahui dan saat ini dalam pemburuan. Kami pastikan akan kami kejar dan ringkus. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan," tegas Rafli.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
