MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Medan. Dua sejoli muda-mudi berinisial AZ (21) dan NF (19) diringkus petugas usai kedapatan mengedarkan pil ekstasi di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi yang terdiri dari tiga butir berwarna biru dengan merek Transformer dan dua butir berwarna oranye bermerek Redbull.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (19/8/2026) malam.
"Awalnya kami menangkap AZ. Dari penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan dan mendapati bahwa ekstasi itu diperoleh dari teman wanitanya, NF," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (24/8/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan NF, warga Jalan Jermal, saat berada di depan salah satu restoran siap saji di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ membeli pil ekstasi dari NF seharga Rp180.000 per butir. Barang haram tersebut kemudian dijual kembali oleh AZ kepada pemesan dengan harga Rp220.000 per butir, sehingga ia mengantongi keuntungan Rp40.000 untuk setiap butirnya.
"Bisnis haram yang dilakoni kedua remaja ini diketahui telah berjalan selama satu bulan terakhir," terang AKBP Rafli.
Saat ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tengah melakukan pengejaran terhadap jaringan pimpinan atau pemasok utama di atas NF yang identitasnya sudah kantongi oleh pihak kepolisian.
"Identitas pemasoknya sudah kami ketahui dan saat ini dalam pemburuan. Kami pastikan akan kami kejar dan ringkus. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan," tegas Rafli.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
