Dua pria berinisial K (30) dan AR (19) akhirnya ditangkap. Keduanya diketahui merupakan warga Aceh.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang disimpan dalam lima karung goni di dalam mobil.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja tersebut dibawa menuju kawasan Tembung untuk selanjutnya diedarkan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat. Identitas pelaku lain disebut telah diketahui penyidik.
“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancurkan. Mari, kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Rafli.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
