Sembunyikan 27 Kg Sabu di Dinding Mobil, Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

Jafar
Dua tersangka berinisial MI dan MD, warga Aceh Timur, dihadirkan saat pengungkapan kasus penyelundupan 27 kilogram sabu di Mapolda Sumatra Utara, Medan, Rabu (19/8/2026).

Andy mengungkapkan, pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti sabu di dalam kabin mobil. Namun, polisi tidak berhenti dan teliti memeriksa bagian-bagian dalam kendaraan tersebut.

"Hasilnya, petugas menemukan 27 bungkus diduga sabu dalam kemasan warna biru bergambar ikan emas bertuliskan jinyu, tepatnya disembunyikan di bagian dinding dalam mobil di sebelah belakang," jelas Andy.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku berniat menyelundupkan sabu tersebut ke Kota Tangerang atas perintah seorang pria berinisial P yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

"Apabila pekerjaan tersebut berhasil sampai tujuan, kedua pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta," ungkap Andy.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Sumatra Utara guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network