MEDAN, iNewsMedan.id — Sejumlah warga di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, mengeluhkan data kesejahteraan atau desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Ada warga yang mengaku tergolong tidak mampu, tetapi tercatat dalam Desil 5 hingga 6 sehingga tidak masuk sebagai penerima bantuan sosial.
Keluhan itu mencuat saat anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) VIII Tahun 2026 tentang Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), di halaman SMP Masehi, Jalan Kapten Ngumban Surbakti, Sempakata, Medan Selayang, Sabtu (15/8/2026).
Dalam sesi tanya jawab, warga juga mengaku masih bingung membedakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan KTP elektronik.
“Kami tidak paham apa itu Desil juga IKD, Pak. Jadi, KTP yang kita pegang itu tidak berlaku lagi?” ujar sejumlah warga.
Binsar menjelaskan, keberadaan IKD tidak membuat KTP elektronik fisik menjadi tidak berlaku. IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk mempermudah sejumlah layanan administrasi.
Ia kemudian langsung mempraktikkan cara mengecek status desil melalui telepon seluler di hadapan warga.
“Sekarang silakan dibuka handphonenya masing-masing. Buka Google, ketik ‘cek Desil’. Masukkan NIK, klik cari data. Lihat Desil. Yang berpeluang dapat bantuan adalah Desil 1 sampai 4,” kata Binsar.
Menurut dia, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk dilakukan pembaruan data.
“Jadi, banyak faktor yang menyebabkan kenapa masuk ke kategori Desil 5-6. Tapi ini bisa disanggah, silakan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Binsar juga mengingatkan warga agar tidak menganggap persoalan administrasi kependudukan sebagai hal sepele. Kesalahan data pada KTP, kartu keluarga, akta kelahiran maupun dokumen lainnya dapat berdampak pada akses terhadap berbagai pelayanan pemerintah.
“Sosper saya selalu tentang Adminduk. Dianggap sepele, dianggap nggak perlu, padahal ini inti dari segala urusan,” kata Binsar.
Ia meminta warga memastikan seluruh dokumen kependudukan memiliki data yang sama, terutama penulisan nama, tanggal lahir dan identitas anggota keluarga.
Menurut Binsar, administrasi kependudukan mengikuti seseorang sejak lahir hingga meninggal. Karena itu, setiap perubahan atau penerbitan dokumen harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia mencontohkan kesalahan penulisan nama dalam akta kelahiran yang tidak sesuai dengan dokumen lainnya. Kesalahan tersebut dapat membuat proses perbaikan menjadi lebih panjang karena dalam kondisi tertentu harus melalui pengadilan.
“Pastikan Adminduknya sinkron. Contoh, huruf nama lengkap harus sama di KTP dengan akta lahir dan Adminduk lainnya. Jadi harus hati-hati dengan perbedaan ini,” tegasnya.
Selain persoalan desil, Binsar mengajak warga yang memiliki KTP elektronik untuk mengaktifkan IKD di kantor kecamatan. Aktivasi dilakukan dengan membawa KTP, kartu keluarga dan telepon seluler.
Ia menyebut pemahaman terhadap IKD dan data kependudukan penting karena keduanya berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Dalam kesempatan itu, Binsar juga mengingatkan warga untuk menggunakan data secara jujur. Warga yang memang berhak menerima bantuan harus memastikan datanya sesuai kondisi sebenarnya, sementara mereka yang sudah mampu tidak seharusnya mempertahankan status sebagai penerima bantuan.
“Kalau benar-benar tidak mampu tapi desilnya 6, silakan dirubah menjadi Desil 4. Dan bagi warga yang sudah menerima berkat dari Tuhan atau sudah mampu, jangan lagi masuk Desil 1-4. Jujurlah kita,” tandasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Sempakata Epta Riana Br Tarigan, perwakilan Kecamatan Medan Selayang Hotmariyani Sidabutar serta perwakilan Disdukcapil Medan Yuliana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
