Sementara batang pohon hasil penebangan disimpan di sejumlah lokasi, salah satunya Jalan Luku, Medan Johor. Setelah seluruh penebangan selesai, batang pohon akan dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah dan dilelang sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
