Diduga Terima Uang Setoran Jabatan, Camat Medan Timur Resmi Dibebastugaskan!

Jafar
Wali Kota Medan Rico Waas membebastugaskan sementara Camat Medan Timur Fernanda. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan atas dugaan kasus jual beli jabatan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Pembebasan sementara tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan tanggal 30 Juli 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ringkasan Kasus & Tindak Lanjut Pemko Medan

Modus Pelanggaran: Hasil audit khusus Inspektorat menyimpulkan Fernanda terbukti meminta dan menerima sejumlah uang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan saat menjabat Plt. Camat Medan Amplas.

Pembentukan Tim Ad Hoc: BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin, dengan rekomendasi sanksi masuk dalam kategori hukuman disiplin berat.

Status Pembebasan Sementara: Kebijakan ini bukan merupakan penjatuhan hukuman akhir, melainkan prosedur administratif untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan.

Payung Hukum: Proses penanganan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network