MEDAN, iNewsMedan.id- Patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik produksi dan penjualan konten pornografi melalui aplikasi MiChat. Seorang pria berinisial BI alias ZI ditangkap setelah diduga membuat dan memperjualbelikan video bermuatan pornografi dari sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan penyidik saat memantau aktivitas di dunia maya. Polisi menemukan video bermuatan pornografi yang kemudian ditelusuri hingga mengarah ke lokasi produksi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, setiap video yang dipasarkan tersangka dijual dengan harga Rp50 ribu melalui aplikasi MiChat.
"Tersangka menjual konten video pornografi melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp50 ribu," ujar Jean Calvijn,Jumat (7/8/2026).
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi menggerebek rumah kos yang diduga menjadi tempat pembuatan konten dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas itu telah berlangsung sekitar enam bulan.
"Kami menemukan lokasi produksi berada di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Medan Tembung. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ini diduga sudah berlangsung sekitar enam bulan," kata Adrian.
Menurutnya, tersangka mengaku merekam konten bermuatan pornografi lalu memasarkannya secara daring kepada pelanggan melalui MiChat.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 414 KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
