KAI Bandara mengingatkan bahwa aturan perlintasan sebidang telah diatur tegas dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.
Atas dasar hukum tersebut, PT Railink mengimbau keras masyarakat agar tidak menerobos perlintasan saat sirine/sinyal peringatan sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun dan tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api karena sangat membahayakan nyawa diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan ini, KAI Bandara berharap budaya tertib dan taat aturan dapat makin tertanam kuat di tengah masyarakat. Hal ini penting demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan lancar dalam mendukung mobilitas warga di wilayah Sumatera Utara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
