DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Polemik terkait tanah garapan eks HGU PTPN I di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan.
Tanah seluas kurang lebih 177 hektare yang terbentang dari Pasar VIII hingga Pasar XII, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, tersebut dinilai secara administratif merupakan wilayah Desa Sampali, bukan Desa Laut Dendang.
"Untuk lokasinya masuk ke wilayah Desa Sampali yang dulu dikenal sebagai Kebun Sampali. Tepatnya masuk ke Dusun 16, Desa Sampali, jadi bukan Laut Dendang," ujar Ruslan pada Selasa (28/7/2026).
Ruslan menjelaskan bahwa lokasi tanah garapan itu berada di Dusun 16, Desa Sampali, yang pada masa lalu dikenal sebagai Kebun Sampali di bawah PTPN IX, kemudian berganti menjadi PTPN II, dan kini menjadi PTPN I Regional 1.
Ia mengaku heran mengapa dalam pemberitaan di media sosial terdapat pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut dengan berbagai alasan. Menurutnya, wilayah tanah garapan itu memiliki batas administrasi desa yang jelas.
"Perihal berita itu, saya juga heran, kok bisa mereka mengklaim kalau itu masuk desa mereka. Padahal di peta desa mereka juga jelas, Jalan Perhubungan itulah batas Desa Sampali dan Desa Laut Dendang," jelasnya.
Ruslan menegaskan bahwa tidak ada tanah eks HGU PTPN di Laut Dendang. Wilayah eks HGU tersebut berada di antara Desa Sampali dan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Terus yang menggarap memang orang Laut Dendang, cuma kalau status tanah masuk Desa Sampali. Laut Dendang dari dulu tidak ada tanah PTPN, yang ada di Sampali sama Desa Medan Estate," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
