Kasus Dugaan Penelantaran Anak Berlanjut, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Chris
Lucia Lastiur Lumbanraja merupakan korban dugaan penelantaran anak, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit PPA dan PPO Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Lucia Lastiur Lumbanraja merupakan korban dugaan penelantaran anak, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit PPA dan PPO Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus meminta kepastian hukum. 

Sejak 2024 hingga kini diketahui belum juga menemui kepastian hukum 

Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan, SH MH, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2024.

"Klien kami hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pemeriksaannya cukup panjang dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Benri usai pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena terlapor diduga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak kandungnya sejak masih dalam kandungan hingga kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.

"Anak itu tidak pernah dinafkahi oleh ayah kandungnya sejak dalam kandungan sampai sekarang. Itulah yang kami laporkan," katanya.

Benri menjelaskan, proses penyidikan sebenarnya telah berjalan. Bahkan perkara tersebut telah memasuki tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun, hasil gelar perkara meminta penyidik melengkapi sejumlah hal sebelum dilakukan penetapan tersangka.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tetapi ada beberapa rekomendasi dari peserta gelar yang harus dilengkapi penyidik. Kami berharap proses itu segera dituntaskan," ucapnya.

Ia berharap Kapolda Sumut dan Direktur PPA-PPO Polda Sumut dapat memberikan kepastian hukum kepada kliennya mengingat laporan tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun.

"Kami meminta agar ada kepastian hukum, baik untuk klien kami maupun untuk anak yang menjadi korban dugaan penelantaran ini," katanya.

Ditempat yang sama, Lucia Lastiur Lumbanraja yang merupakan warga Pekanbaru, mengatakan persoalan tersebut awalnya telah ia laporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada 2023. Namun karena tidak ada perkembangan, ia kemudian membuat laporan polisi pada 2024.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network