Menurutnya, penyidik telah dua kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), masing-masing pada Februari dan Mei 2026. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Dwi menyebut kliennya menikah secara sah dan telah diberkati di gereja. Namun, suaminya disebut tidak mengakui anak yang lahir dari pernikahan tersebut hingga akhirnya dilakukan tes DNA.
"Tes DNA sudah menyatakan anak tersebut merupakan anak kandungnya. Laporan kami buat pada 27 Juli 2024. SP2HP sudah dua kali keluar, tetapi tidak ada perkembangan. Bahkan SP2HP bulan Mei baru diterbitkan setelah kami menyampaikan pengaduan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dwi juga menilai lambannya penanganan perkara tidak sejalan dengan komitmen Kapolri dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
"Kasus ini sudah sangat lama, tetapi tidak berproses. Padahal Kapolri serius melakukan pembenahan pelayanan perempuan dan anak dengan membentuk Dittipid PPA-PPO. Kami berharap perkara klien kami segera mendapat kepastian hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan massa AMC menggelar aksi di Mapolda Sumut dengan menyoroti sejumlah laporan masyarakat yang dinilai belum mendapat kepastian hukum. Salah satunya adalah laporan dugaan KDRT yang diajukan Lucia, yang menurut massa hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
