MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad

Jonathan Simanjuntak
ajelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Foto: Dok

Peringatan Dampak Diplomatik dan Rencana Bersurat ke Presiden

Lebih lanjut, MUI menggarisbawahi potensi dampak diplomasi yang luas jika nantinya Miqdad dipindahkan dari Siprus ke otoritas Israel. Menurut Sudarnoto, skenario tersebut dapat merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," ucapnya memperingatkan.

Sebagai bentuk tindakan nyata, MUI berencana mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini diambil agar kasus penanganan Miqdad menjadi bahan evaluasi bersama dalam penegakan hukum yang akuntabel.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network