MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad

Jonathan Simanjuntak
ajelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Foto: Dok

Soroti ketiadaan Pendampingan Hukum dan Ancaman Preseden Buruk

Selain mempertanyakan keabsahan tuduhan, Sudarnoto juga menyoroti pengabaian hak-hak hukum Miqdad selama berada dalam penanganan kepolisian. Menurut pengamatannya, Miqdad sama sekali tidak mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum sejak momen penangkapan hingga dipulangkan ke Siprus.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," cetusnya.

Sudarnoto memperingatkan bahwa proses hukum tanpa pendampingan seperti ini sangat berbahaya jika dijadikan preseden. Pola seperti ini dikhawatirkan dapat menyasar warga maupun aktivis Palestina lainnya yang saat ini bermukim di Indonesia.

"Kalau ini berhasil, maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia—yang hampir semuanya adalah pembela hak-hak Palestina—bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network