Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SU mengakui telah mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Selain itu, hasil pendalaman polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, di mana pelaku menjual korban kepada rekannya berinisial ED.
Terkait keterlibatan ED, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku juga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Namun, penanganan hukum terhadap ED dilimpahkan ke Polres Binjai karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat guna memulihkan trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
