Saat diinterogasi petugas, pelaku AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
