Edarkan Sabu di Buntu Bedimbar, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Jafar
Polresta Deli Serdang meringkus pengedar sabu berinisial AS di Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa, Jumat (3/7/2026). Foto: Istimewa

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (46) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun 1, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (3/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan bahwa pelaku diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kami langsung menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba,” ujar Kompol Ferry.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

- Tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram.

- Uang tunai sebesar Rp150.000.

- Satu unit timbangan elektrik berwarna hitam.

- Satu buah tas selempang berwarna hitam.

- Satu blok plastik klip transparan.

- Satu set alat hisap sabu (bong).

Saat diinterogasi petugas, pelaku AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network