Kerusakan Leuser Meningkat, Pemda Diminta Lebih Aktif

Odi Siregar
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menghadiri Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL di Aula Bapperida Sumut, Medan, Selasa (30/6/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ancaman kerusakan terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Sumatera Utara kian mengkhawatirkan. Fenomena hilangnya tutupan hutan, perambahan ilegal, hingga fragmentasi habitat menjadi sinyal mendesak bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memperkuat tata kelola dan menyelaraskan kebijakan pembangunan agar tetap sejalan dengan fungsi konservasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL yang berlangsung di Aula Bapperida Sumut, Medan, pada Selasa (30/6/2026).

"Kami mengharapkan partisipasi aktif pemerintah daerah yang dikomandoi oleh Bappeda. Kami juga melibatkan Bappeda kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari empat kabupaten yang mencakup kawasan Leuser," ujar Panut.

Fokus perhatian saat ini tertuju pada empat wilayah, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Dairi, dan Karo. Menurut Panut, masih terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan pembangunan daerah—seperti proyek infrastruktur jalan yang membelah hutan—dengan kaidah pengelolaan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Ia menegaskan, setiap pembangunan yang melintasi kawasan hutan wajib menyertakan langkah mitigasi, seperti pembangunan koridor satwa. "Konsep kawasan strategis harus mampu mengakomodasi kebutuhan manusia, ekonomi, dan konservasi secara bersamaan dengan meminimalkan dampak terhadap ekosistem," tambahnya.

Panut juga menyoroti alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) yang kini mencapai lebih dari 1.000 hektare menjadi lahan perkebunan. Lemahnya penegakan hukum dinilai menjadi faktor utama yang memicu kerusakan lingkungan berkelanjutan.

"Kawasan Leuser di Sumatera Utara menghadapi ancaman serius. Sayangnya, hingga kini belum terlihat penanganan nyata, baik dari pemerintah provinsi maupun negara," keluhnya.

Kepala Bapperida Sumut, Dikky Anugrah, mengakui bahwa KEL merupakan benteng ekologis strategis bagi Sumatera Utara dengan luas mencapai sekitar 384.294 hektare. Kawasan ini merupakan rumah bagi spesies kunci, seperti orang utan, badak, gajah, dan harimau Sumatera.

Dikky mengingatkan bahwa status Gunung Leuser sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang diakui UNESCO sejak 2004, serta posisinya dalam daftar World Heritage in Danger sejak 2011, merupakan peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan KEL harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, tata kelola yang kuat, pengawasan efektif, serta kolaborasi nyata dari semua pihak," tegas Dikky.

Melalui lokakarya tersebut, Bapperida Sumut mendorong lahirnya rumusan kebijakan operasional yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penataan ruang. Langkah konkret yang diusulkan meliputi penegasan batas kawasan, penguatan pemantauan berbasis data spasial, serta koordinasi lintas daerah yang lebih solid.

"Saya mengajak seluruh peserta agar forum ini tidak berhenti pada pernyataan komitmen saja, tetapi menghasilkan rekomendasi spesifik yang dapat ditindaklanjuti untuk menjawab persoalan nyata di Kawasan Ekosistem Leuser," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network