Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp160.000.000 dan telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, berhasil meringkus pelaku di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, tepatnya di rumah seorang pendeta.
Mengenai kondisi emas hasil curian tersebut, AKP Sandi mengungkapkan hasil interogasi terhadap pelaku. "Pelaku LM mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjual emas batangan tersebut ke Kota Panyabungan," jelasnya.
Saat ini, pelaku LM masih dalam pemeriksaan intensif di ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
