Istilah Lebaran Anak Yatim 10 Muharram Tidak Ada dalam Islam, Bersandar Hadis Palsu

Vitrianda Hilba Siregar
Bersedekah kepada anak yatim pada dasarnya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menanti momen tertentu. Foto: Ilustrasi

Hadits ini terdapat dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin no. 475, dan dinyatakan  hadis palsu  oleh para Ulama, disebabkan dalam jalur sanadnya terdapat nama "Habiib bin Abii Habiib". Ia seorang Perawi yang tertuduh pernah berdusta, dan juga "memalsukan" hadits. Oleh karenanya, Status Perawi ini adalah "MATRUK" (ditinggalkan).

ara ulama berkomentar tentangnya:

Imam Ahmad bin Hanbal: "Pendusta." (Lisaanul Miizaan, II/168/752 oleh Ibnu Hajar al-Asqalaani)

Ibnu Ady: "Dia memalsukan hadis." (Al-Maudhuu’aat, II/571)

Ibnul Jauzi: "Ini adalah hadis palsu tanpa keraguan." (Al-Maudhuu'aat, II/571)

Imam adz-Dzahabi: "Dia tertuduh berdusta" (Talkhis Kitab al-Maudhuu’aat, hal. 207) dan dalam kesempatan lain menegaskan, "Pendusta." (Miizaanul I'tidaal, I/451/1693)

Abu Hatim: "Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya." (Al-Maudhuu’aat, II/571)

Asy-Syaukani: "Hadis ini palsu." (Al-Fawaa-idul Majmuu'ah, hal. 92/33)

Referensi Tambahan:
Lihat juga al-La'aali al-Mashnu'ah (II/109) oleh Imam as-Suyuthi, serta at-Tanziih asy-Syari'ah (II/149-150) oleh Ibnu 'Arraq al-Kanani, dan kitab-kitab lainnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network