“Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu dilakukan percepatan revisi Undang-undang No.9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang, yang saat ini sudah dilakukan banyak uji publik sebelum diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,”bebernya.
Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, mengatakan jika peningkatan risiko dalam penggunaan internet, seperti penipuan digital, terjadi akibat cepatnya transformasi era digital. Risiko tersebut kemudian diperparah oleh rendahnya indeks literasi digital masyarakat Indonesia.
“Maka dari itu, peningkatan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak, dan tepat guna. Peningkatan literasi digital tersebut merupakan tugas yang besar, sehingga diperlukan dukungan dari segala pihak agar dapat meningkatkan literasi digital dan terciptanya talenta digital yang siap mewujudkan Indonesia Digital Asian,” ungkapnya.
Ketua Yayasan Basamalah Learning Quran, M. Ari Budiman, S.E, sebagai pemateri pada webinar kali ini menjelaskan lebih jauh mengenai bersedekah menurut agama Islam. Bersedekah sendiri diatur dengan jelas dalam Al-Quran seperti di QS. Al-Munafiqun ayat 10, QS. Al-Baqarah ayat 270-271, dan QS At-Taubah ayat 79.
“ Maka dari itu, umat Islam dianjurkan untuk melakukan sedekah, terutama dengan sudah berkembangnya era teknologi dimana kegiatan sudah beralih ke dunia digital, termasuk aktivitas donasi,” ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait