Tenaga Pendidik Wajib Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jafar
BPJamsostek Tanjung Morawa menggelar sosialisasi kepada tenaga pendidik SD di Kabupaten Deliserdang. (Foto: Istimewa).

DELISERDANG, iNews.id - BPJamsostek Tanjung Morawa menggelar sosialisasi terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap para perwakilan sekolah dasar di seluruh Kabupaten Deliserdang. 

Hal itu dilakukan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan juga Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristekdikbud Dikti) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal

Diketahui, kegiatan itu akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan di seluruh Kabupaten Deliserdang. Lalu, dihadiri oleh para kepala sekolah dasar di masing-masing kecamatan. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan jaminan sosial kepada seluruh tenaga pendidik tersebut. Di mana, masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kemudian, penyelenggara pendidikan juga wajib mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak (Honorer). 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network