Terungkap, Ini Alasan Pelaku Tendang Wanita Hamil di Terowongan Tembung

Ismail
Dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung digiring personel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap. Foto: Tangkapan layar/Instagram Polrestabes Medan

MEDAN, iNewsMedan.id – Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang viral di media sosial setelah terjadi di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Pasar Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dua pelaku yang telah diamankan, masing-masing Zulfikar (37) dan Zulyarham (46), mengaku tersulut emosi karena korban berhenti di lokasi yang saat itu sedang terjadi tawuran.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pasangan tersebut menghentikan sepeda motornya di bawah terowongan rel kereta api untuk melihat sekaligus merekam situasi di lokasi kejadian.

Menurut keterangan para pelaku, keberadaan korban di lokasi dinilai mengganggu arus kendaraan dan memicu kemacetan di tengah situasi yang sedang ricuh.

"Pelaku mengaku sudah meminta korban untuk segera melanjutkan perjalanan, namun korban tetap berhenti di lokasi," kata Bimo, Kamis (4/6/2026).

Dalam pemeriksaan, Zulfikar yang terekam menendang perempuan yang diduga sedang hamil muda mengaku bertindak karena khawatir aksinya direkam menggunakan telepon seluler.

Pelaku mengaku melihat korban memegang ponsel dan menduga dirinya sedang direkam.

"Zulfikar menyampaikan bahwa ia takut videonya direkam dan kemudian disebarluaskan," ujar Bimo.

Polisi juga mengungkap Zulfikar sempat mengambil senjata jenis soft air gun dari rumahnya. Namun, senjata tersebut diklaim hanya digunakan untuk mengintimidasi korban agar segera meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Zulyarham yang dalam video terlihat beberapa kali memukul korban laki-laki mengaku melakukan tindakan tersebut karena khawatir situasi tawuran semakin meluas.

Menurut pengakuannya, rumah yang bersangkutan berada tidak jauh dari lokasi kejadian sehingga ia takut menjadi sasaran apabila keributan berkembang lebih besar.

Meski para pelaku telah menyampaikan alasan mereka kepada penyidik, polisi menegaskan tindakan kekerasan terhadap korban tetap merupakan perbuatan pidana yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, video penganiayaan terhadap pasutri tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang perempuan yang disebut sedang hamil muda terlihat ditendang, sementara suaminya mengalami pemukulan. Kedua pelaku kemudian ditangkap Tim JCS dan Resmob Polrestabes Medan beberapa jam setelah video tersebut beredar luas. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network