MEDAN, iNewsMedan.id - Penggerebekan bandar narkoba oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, berakhir ricuh. Polisi mendapat perlawanan sengit dari pelaku, pihak keluarga, hingga warga sekitar saat hendak melakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut tengah mengungkap kasus narkotika pada Kamis (28/5/2026) sore.
Awalnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap target operasi berinisial FF alias Apeng (40), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
"Petugas melakukan *undercover buy* atau penyamaran sebagai pembeli narkoba. Setelah transaksi terjadi, tim langsung melakukan penindakan," ujar Ferry, Jumat (29/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,45 gram, timbangan digital, sekop sabu-sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Namun, situasi mendadak memanas ketika petugas hendak membawa pelaku keluar dari lokasi.
Menurut Ferry, pelaku langsung memberikan perlawanan dan memicu reaksi dari pihak keluarga serta sejumlah warga di sekitar lokasi. Massa yang tersulut emosi bahkan nekat melempari petugas yang berada di lokasi dengan batu.
"Personel mendapat perlawanan dari pelaku, kemudian pihak keluarga dan warga sekitar ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas," jelasnya.
Memanfaatkan situasi yang makin ricuh dan tidak kondusif tersebut, pelaku utama (Apeng) berhasil meloloskan diri dari kawalan petugas.
Guna meredam situasi, Polda Sumut langsung meminta bantuan dari personel Brimob BKO dan Polsek Medan Kota untuk melakukan pengamanan sekaligus penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan pascakericuhan, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi perlawanan dan pelemparan terhadap petugas. Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MRS, DP, AP, FH, RR, dan RZ.
"Hasil tes urine terhadap enam orang yang diamankan menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung amphetamine (sabu-sabu)," tegas Ferry.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut masih terus memburu keberadaan FF alias Apeng yang melarikan diri. Selain itu, polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga sengaja menghalangi proses penegakan hukum dalam penggerebekan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
