TAPTENG, iNewsMedan.id - Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Nasional, Dana Prima Tarigan memberikan peringatan keras terkait ancaman bencana ekologis yang menghantui wilayah Tapanuli Tengah dan ekosistem Batang Toru. Dalam pemaparannya, Walhi menyoroti ketidakseimbangan tata ruang dan masifnya izin industri di wilayah yang memiliki topografi ekstrem.
Dana mengungkapkan data yang mengkhawatirkan pasca bencana banjir dan longsor tahun 2025 lalu. Tercatat hampir 61.000 hektar lahan terdampak di tiga kabupaten (Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan) dengan korban jiwa mencapai 253 orang.
"Tidak hanya manusia, spesies langka Orangutan Tapanuli juga ditemukan menjadi korban akibat hanyut terbawa banjir," kata Dana dalam Workshop bertajuk 'Menata Ulang Kabupaten Tapanuli Tengah dan Ekosistem Batang Toru' yang dilaksanakan di GOR Pandan, Tapteng, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan data Citra Satelit KLHK periode 2000-2021, Tapanuli Tengah telah kehilangan tutupan hutan seluas 15.515 hektar. Mayoritas lahan tersebut dikonversi untuk kepentingan Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, dan industri.
Walhi menyoroti fakta bahwa sekitar 34,58% wilayah Tapanuli Tengah memiliki topografi curam hingga sangat curam. Ironisnya, banyak izin konsesi yang dikeluarkan justru berada di wilayah dengan kemiringan ekstrem tersebut.
"Saat ini baru sekitar 30% dari izin di lahan curam tersebut yang dieksplorasi, namun dampaknya sudah menyebabkan banjir dan longsor yang hebat. Bayangkan jika pemerintah mengejar percepatan ekonomi dan mengeksploitasi 100% lahan tersebut. Tapanuli Tengah bisa menjadi kuburan massal," tegas Dana, mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Bupati setempat.
Walhi juga mengkritisi kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan izin konsesi. Meski sempat ada euforia saat pemerintah mengumumkan pencabutan sejumlah izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan.
"Ada izin yang sudah dicabut tapi kemudian diaktifkan kembali tanpa narasi yang jelas mengenai pemulihan lingkungan. Sementara itu, ada perusahaan yang tidak memiliki HGU namun sudah membuka hutan dan diduga penyebab banjir, hingga kini belum dicabut izinnya," tambahnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Walhi mengajukan sejumlah tuntutan guna mencegah bencana ekologis di masa depan di antaranya menolak pengaktifan kembali izin tambang atau perkebunan yang tidak memenuhi prinsip keadilan masyarakat dan kelestarian hutan, mendesak dilakukannya audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan di lanskap Batang Toru. Perusahaan yang terbukti merusak wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan menggunakan biaya mandiri, bukan APBN/APBD.
Minimal, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin di lokasi dengan tegakan lahan yang curam dan sangat curam dan nendorong pengembalian mandat pengelolaan hutan kepada masyarakat lokal melalui skema perhutanan sosial atau hutan adat yang diawasi dengan regulasi ketat.
Dana menekankan bahwa banjir dan tanah longsor bukan semata-mata faktor alam atau curah hujan, melainkan dampak nyata dari deforestasi yang mengintervensi perubahan iklim.
"Kita harus memilih antara keadilan ruang untuk rakyat atau terus memberikan ruang bagi industri yang rakus lahan," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
