Bah! Bus ALS Terlibat Kecelakaan Maut Tidak Berizin Sejak 2020

Chris
Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera tidak memiliki izin.

JAKARTA, iNewsMedan.id - Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan tidak memiliki izin operasi. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan 17 orang.

Aan mengatakan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Namun, ditemukan bahwa bus ALS tersebut masih mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (8/5/2026).

Dia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Saat ini, pihaknya masih melakukan investigasi. Hasilnya, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.

Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 kru bus.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkasnya.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network