Duet Maut 2 Pedagang! Curi Tas di Pasar Bulan, Kuras Habis ATM Korban

Jafar Sembiring
Polisi menangkap dua pelaku pencurian tas milik seorang pedagang di kawasan Pusat Pasar, Medan, Senin (4/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus sepasang pria dan wanita yang nekat menggasak tas milik seorang pedagang di kawasan Pusat Pasar, Medan. Tak hanya mencuri, kedua pelaku juga menguras isi tabungan korban melalui kartu ATM yang ditemukan di dalam tas tersebut.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan mengatakan bahwa aksi pencurian ini menimpa Renawati Br Hutajulu (60), seorang ibu rumah tangga yang juga berjualan di kawasan Jalan Bulan.

"Kejadian bermula pada Rabu (23/4/2026), saat korban menyimpan tas sandangnya di dalam lemari meja dagangannya sekitar pukul 21.30 WIB untuk beristirahat. Alangkah terkejutnya korban saat keesokan paginya, sekira pukul 08.00 WIB, mendapati tas berisi ATM tersebut telah raib," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu P.M. Tambunan, Selasa (5/5/2026).

Korban yang curiga langsung melapor ke Bank BRI dan mendapatkan fakta mengejutkan bahwa saldo di dalam rekeningnya telah ditarik oleh orang tak dikenal.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim 76 Polsek Medan Kota akhirnya mengendus keberadaan pelaku pertama yakni Samro Lumbanbatu (35), seorang pedagang warga Jalan Sindoro, berhasil diamankan terlebih dahulu. Saat diinterogasi, ia bernyanyi dan mengaku tidak beraksi sendirian.

Berbekal keterangan Samro, polisi memburu Nova Kristiani (33), warga Jalan Rakyat. Nova berhasil diringkus di tempat kerjanya di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, pada Senin (4/5/2026) siang.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Setelah berhasil mencuri tas tersebut, mereka bersama-sama pergi ke ATM untuk menarik uang milik korban," ujar Kapolsek. 

Meskipun aksi mereka terbilang nekat dengan menguras ATM korban, hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa baik Samro maupun Nova belum pernah memiliki riwayat hukuman sebelumnya. Status keduanya yang berprofesi sebagai pedagang di area yang sama dengan korban diduga memudahkan mereka memantau situasi sebelum beraksi.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan," tambah Kapolsek.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network