MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Minggu (26/4/2026), jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.
"Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan bahwa kasus pertama yang cukup menyita perhatian terjadi di wilayah Medan Sunggal. Petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kg sabu.
"Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi," ucap Kombes Pol Andy Arisandi.
Dir Narkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka membagi tangki menjadi tiga bagian, sisi kanan dan kiri untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap untuk BBM.
"Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mall agar terlihat seperti aktivitas warga biasa," jelasnya.
"Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang," sambung Kombes Pol Andy Arisandi.
Kemudian, kata Kombes Pol Andy Arisandi pada kasus kedua melibatkan seorang sopir travel berinisial MA. Ia ditangkap di Jalan Lintas Siantar-Parapat saat membawa 151 kg ganja asal Madina yang hendak dikirim ke Medan menggunakan mobil Innova Reborn.
"Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kg ganja," terangnya.
Kemudian, pada kasus ketiga kata Dir Narkoba bahwa ini merupakan jaringan internasional di Rokan Hilir. Di mana, hasil pengembangan di wilayah Rokan Hilir, Riau. Polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kg sabu. Jaringan ini menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) dari Malaysia.
"Barang haram ini awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun karena mereka mencium pergerakan petugas, lokasi pemindahan digeser ke Rokan Hilir sebelum akhirnya kami sergap," tambah Kombes Andy. Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel ini rencananya akan membawa sabu tersebut ke Medan dan Padang.
Meski telah mengamankan sejumlah tersangka, pihak Polda Sumut menegaskan operasi belum berakhir. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini.
Polda Sumut berharap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditekan hingga mencapai target bersih dari narkoba (zero narcotics). Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
