Tim dokter menemukan sejumlah luka pada bagian kelopak mata, bibir, tungkai, serta leher. Selain itu, terdapat indikasi kuat gagal napas akibat pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh darah otak, serta adanya buih di saluran pernapasan korban.
"Penyebab kematian dipastikan karena sumbatan saluran pernapasan akibat pembekapan dan cekikan. Setelah dilakukan interogasi mendalam dan gelar perkara, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," tambah Kapolres.
Kini, MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara. Atas perbuatannya, pria lansia ini dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, pelaku yang menjalin asmara dengan korban sejak tahun 2022 tersebut menyatakan penyesalannya. Ia berharap permohonan maafnya kepada keluarga korban dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya di pengadilan nanti.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
