Sembunyikan 2 Kg Sabu di Balik Lipatan Kain, Nenek 63 Tahun Diciduk di Bandara Silangit

Robert Fernando H Siregar
Dua pelaku penyelendupan sabu berinisial I dan MAA diamankan di Polres Taput, Jumat (10/4/2026). (Foto: Polres Taput).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280 juta dan rencananya akan diperjualbelikan kembali di Samarinda.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti narkoba tersebut memiliki berat kotor sebesar 2.045 gram. 

"Saat ini, penyidik Polres Taput masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial A dan terus mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network