JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis, 2 April 2026.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penanganan kasus hukum yang menyeret Amsal Sitepu. Komisi III mensinyalir adanya upaya propaganda serta bentuk perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Karo dalam mengawal kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, mengungkapkan bahwa dugaan propaganda ini muncul setelah adanya aksi dari sekelompok orang yang melontarkan kritik terhadap langkah Komisi III. Kelompok tersebut mempersoalkan perhatian khusus yang diberikan para wakil rakyat terhadap kasus yang menimpa Amsal Sitepu.
"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," kata Habiburokman dalam konferensi persnya, Rabu (1/4/2026).
Dia juga menyinggung ada narasi yang dinilai menyesatkan yang coba dibangun. Hal ini berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu yang diajukan Komisi III, dan dikabulkan oleh hakim sebelumnya.
"Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi, harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur. Padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," ujar dia dengan tegas.
Komisi III, kata dia, siap untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilaksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Habiburokman menilai bahwa langkah yang diambil DPR murni sepenuhnya mendengarkan apa yang menjadi sorotan masyarakat.
Karena itu, kata dia, Komisi III DPR akan memanggil Kejari Karo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerjanya pada Rabu besok. Tak hanya itu, Komisi III juga akan memanggil Komisi Kejaksaan (Komjak) di waktu yang bersamaan.
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," tuturnya.
"Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi. Kita akan cek besok di sini seperti apa," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
