Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan empat notaris, yakni M Zunuza, Dr. Sutrisno, Dr. Belahim, dan Arifin. Mereka dimintai keterangan seputar proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
M Zunuza menjelaskan bahwa pihaknya menangani pembuatan akta jual beli untuk properti yang dibangun di atas lahan eks HGU tersebut. Dari total 2.514 hektare, sekitar 289 hektare telah dikembangkan menjadi kawasan hunian di wilayah Helvetia, Bangun Sari, hingga Sampali.
"Kami menerima permintaan dari DMKR untuk pembuatan akta jual beli bagi 30 nasabah di Helvetia. Status lahan saat ini adalah HGB atas nama PT NDP," ujar Zunuza. Namun, ia mengungkapkan bahwa proses balik nama untuk meningkatkan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat ini masih terhenti, meskipun pemeriksaan di BPN sebelumnya dinyatakan bersih.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
