MEDAN, iNewsMedan.id– Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru.
Kali ini, penyidik menjerat RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan itu melengkapi tiga tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan pada 24 Februari 2026, yakni WH, MLA, dan SHS yang juga pernah menjabat di lingkungan KSOP Belawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam aturan, kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang melintas di perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya telah dilimpahkan ke PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun dalam praktiknya, ditemukan kejanggalan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
