Bayu menjelaskan bahwa tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan di lokasi pertama. Ia menegaskan bahwa TL memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya, sehingga di TKP pertama tersebut, TL bertindak sebagai pemimpinnya.
Sementara itu, pada TKP kedua, yakni di Kamar 601 dan Kamar 1005, polisi mengamankan 11 orang tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang oleh tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai pemimpin atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap para pelaku lainnya.
Bayu menambahkan bahwa dari dua TKP ini, pemimpinnya merupakan orang yang sama. Tersangka BH telah mengakui bahwa selain bertindak sebagai pemimpin, ia juga melakukan perekrutan kepada para pelaku lainnya.
Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Meskipun aktivitas para pelaku tergolong tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan kegiatannya, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi dari masyarakat serta penyelidikan yang intensif.
Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas. Hal ini mencakup kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut memberikan dukungan terhadap operasional perjudian daring tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
