Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025.
Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporan itu, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta paksa PIN m-banking dengan alasan penyelidikan.
Di sisi lain, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan kejanggalan. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan jaksa.
"Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram," ujar Andre di persidangan.
Selisih 10 gram itu memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi.
Dugaan tersebut kembali ditegaskan Andre saat bersaksi secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
