Berebut Pelanggan Es Kelapa Pedagang Wanita Nekat Tikam Rekan Pakai Badik

iNews TV
Barang bukti senjata tajam jenis badik terkait kasus Penikaman antarpedagang es kelapa di Gowa, Sulsel. (Foto: iNews TV)

"Penikaman oleh seorang perempuan dengan korban juga perempuan," katanya.

"Pelaku sempat lari dan sembunyi di semak-semak lahan kosong namun dapat kami amankan," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.

Saat ini, pelaku penikaman di Gowa telah diamankan di Unit Reskrim Polres Gowa. Dia dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network