Air Mani Keluar di Siang Hari, Apa Hukumnya bagi yang Berpuasa? Ini Penjelasannya!

Inas Rifqia Lainufar
hukum puasa keluar air mani di siang hari (Foto: Element Envato)

Tidak sahnya ibadah puasa akibat bersetubuh juga berlaku sama saat seseorang mengeluarkan air mani karena masturbasi atau melakukan kontak fisik, seperti bersentuhan hingga berciuman. 

Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.” 

Maka dari itu, air mani yang keluar karena hubungan badan, masturbasi, dan kontak fisik dapat membatalkan puasa. 

Namun bagaimana jika seseorang keluar air mani secara tidak sengaja, seperti karena mimpi basah? 

Untungnya, air mani yang keluar karena seseorang mengalami mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa.  

Umat Islam yang tidur di siang hari lalu mengeluarkan air mani tetap bisa melanjutkan puasanya hingga masuk waktu maghrib. 

Hal ini karena orang yang tidur tidak dapat dikenai aturan Allah dan kedudukannya sama dengan anak-anak dan orang gila. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network