Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Medan Terkait Korupsi Ekspor POME Rp14,3 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang dimanipulasi sebagai POME. Foto: Riyan Rizki Roshali

Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Namun, para pelaku diduga menyiasati aturan tersebut dengan merekayasa klasifikasi komoditas. CPO sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari kewajiban negara.

Praktik culas ini diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang menerima imbal balik (kickback) atas peran mereka memuluskan dokumen ekspor. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan besar dari sektor sawit dengan taksiran kerugian mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sejauh ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

- Unsur Pemerintah:

1. LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian.

2. FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

3. MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

- Unsur Swasta:

4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW: Direktur PT BMM.

6. FLX: Direktur Utama PT AP.

7. RND: Direktur PT TAJ.

8. TNY: Direktur PT TEO.

9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN: Direktur PT CKK.

11. YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network