Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Karo Minta Audit Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur

Jafar Sembiring
Sidang dugaan korupsi pembuatan situs web dan video profil desa di Kabupaten Karo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembuatan situs web dan video profil desa di Kabupaten Karo, Jumat (6/2/2026). Sidang ini menghadirkan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, sebagai terdakwa.

Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak terdakwa mengajukan dua orang saksi. Namun, majelis hakim hanya mengizinkan satu saksi untuk memberikan keterangan karena dinilai terlibat langsung dalam produksi. Saksi lainnya, Johanes Luk, ditolak lantaran dianggap tidak berperan langsung dalam pengerjaan proyek.

Usai persidangan, Amsal Sitepu membantah tudingan penggelembungan harga (mark-up) yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta pemerintah meninjau ulang dasar tuduhan tersebut.

“Kalau saya melakukan mark-up, sederhana. Proposal saya tidak perlu diterima dan pekerjaan yang sudah selesai tidak perlu dibayar,” kata Amsal kepada wartawan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve, menegaskan kasus ini berpijak pada alat bukti sah dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo.

“Penanganan perkara ini berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk hasil audit Inspektorat dan regulasi daerah yang berlaku,” ujar Reinhard.

Reinhard memaparkan terdapat empat perkara terkait proyek ini yang melibatkan pihak swasta. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu dalam tahap banding, dan dua lainnya masih dalam proses persidangan.

Terkait belum adanya tersangka dari unsur pemerintah desa selaku pengguna anggaran, jaksa menyatakan masih menunggu fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

“Kami akan ikuti dan kembangkan. Jika muncul dalam fakta persidangan, tentu akan kami tindaklanjuti. Tapi sejauh ini belum muncul,” ujarnya.

Mengenai pengakuan sejumlah kepala desa yang merasa puas dengan hasil kerja CV Promiseland, jaksa berjanji akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam tuntutan nanti. Reinhard juga menekankan prinsip keseimbangan dalam pembuktian sesuai regulasi terbaru.

“Kami tidak ingin berprasangka dan tidak ingin melampaui kewenangan pengadilan. Semua akan kami pertimbangkan, baik yang memberatkan maupun meringankan. Apalagi, di dalam KUHAP baru pembuktian itu mesti berimbang. Beban pembuktian itu bukan di jaksa, tapi berimbang antara jaksa dan penasihat hukum,” jelasnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin (9/2/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network