Ia menjelaskan, terdapat tiga kategori peserta PBI JK yang dapat diusulkan pengaktifan ulang. Pertama, peserta yang tercatat dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi di lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” ujar Rizzky.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
