Di sisi lain, perbankan diminta lebih disiplin dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tetap berpegang pada prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral). Rekan sekaligus Penilai Publik Properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Tri Istianingsih, menegaskan peran KJPP sebagai pengawal sektor perbankan dalam menentukan Nilai Pasar agunan.
"Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan Nilai Pasar, serta memastikan persentase likuiditas atas aset, untuk dapat mengelola performa kredit kepemilikan rumah di tengah euphoria dan menjaga risiko terhadap kualitas kredit di kemudian hari," tegas Isti.
Sebagai langkah mitigasi, konsumen disarankan tidak terburu-buru bertransaksi hanya karena takut kehilangan momentum. Penggunaan jasa profesional diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi nilai yang transparan dan akuntabel.
"Tujuan besar pemerintah adalah menjaga daya beli dan memutar roda ekonomi. Kami sebagai penilai publik berkomitmen memastikan tujuan mulia tersebut tercapai dengan menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel," tutup Isti.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
