Sementara dari Imam Ahmad, ada 3 riwayat yang berbeda,
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa baik sedikit maupun banyak
Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika sepenuh mulut.
Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika banyaknya setengah mulut
Riwayat pertama yang lebih kuat, berdasarkan makna umum dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.[simak Al-Mughni, 3/132]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
