Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Resmi Dicopot

Jafar Sembiring
Ilustrasi

Subhan mengklarifikasi bahwa secara administratif, kerugian material dalam kasus ini diderita oleh bank penerbit kartu kredit, bukan pada kas daerah Pemko Medan. Hal ini dikarenakan Pemko Medan tidak melakukan pembayaran atau pelunasan atas tagihan yang tidak sesuai prosedur tersebut.

"Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena daerah (Pemko Medan) tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," sebut Subhan.

Kasus ini mulai terendus setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan.

"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," ungkapnya.

Subhan menegaskan kembali bahwa seluruh nilai transaksi tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal Almuqarrom kepada pihak perbankan.

"Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," pungkas Subhan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network