MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan komunikasi desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022, Jumat (23/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah kepala desa dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengerjaan proyek oleh terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
Para saksi menerangkan bahwa kerja sama pembuatan video profil desa tersebut berawal dari penawaran proposal yang diajukan oleh Amsal Sitepu.
Proposal tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah internal perangkat desa hingga akhirnya disepakati untuk dilaksanakan.
Pemerintah desa kemudian menunjuk CV Promiseland sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp30 juta per desa.
Selama proses pengerjaan, para saksi mengaku beberapa kali bertemu langsung dengan terdakwa dan timnya untuk pengambilan gambar menggunakan kamera video serta drone sesuai dengan karakter desa yang ingin ditonjolkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa seluruh video profil desa tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada pemerintah desa, serta pembayaran telah dilakukan sesuai dengan nilai kontrak.
Selain itu, para saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, S.H., bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan adanya permasalahan dalam laporan tersebut.
Terkait kedudukan hukum pengerjaan proyek, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang mempertanyakan apakah para kepala desa bekerja sama dengan terdakwa secara pribadi atau dengan CV Promiseland sebagai badan hukum.
Para saksi menegaskan bahwa kerja sama dilakukan dengan CV Promiseland karena mereka yakin dengan kualitas video yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
Menanggapi jawaban tersebut, Hakim Ketua memberikan penegasan mengenai perbedaan tanggung jawab hukum dalam persidangan.
"Jadi bedakan ya, secara pribadi dengan korporasi badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, biar ngerti jaksanya," tegas Yusafrihardi Girsang.
Sidang kemudian ditutup pada pukul 16.00 WIB dan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
