Heri menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah praktik penguasaan lahan ilegal di masa depan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat tata batas, dan memproses secara hukum setiap pelanggaran. Melindungi hutan berarti melindungi sumber air, ekosistem, dan masa depan generasi Sumatera Utara,” jelasnya.
Langkah DLHK Sumut ini dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Putusan ini kini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum kehutanan di wilayah Sumatera Utara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
